Salah satu sisi menarik dari 3D printing ini
adalah kemampuan seseorang dalam membuat suatu produk dengan meniru atau
reverse enginering produk lain. "Kopi Paste" produk bisa menjadi
masalah baru bagi penegak hukum.
Diawali dengan proses scanning model,
menyimpannya sebagai file digital, dan kemudian mereproduksinya bisa dilakukan
dengan cepat. Ingin lebih cepat? Di internet terdapat file digital siap
pakai untuk memproduksi senjata! Ketika siapa saja bisa membuat senjata tiruan
siap pakai seperti ini, ketika itulah aturan hukum mengenai kendali senjata
oleh penegak hukum menjadi tidak berguna.
Namun sisi gelap teknologi memang akan selalu
ada. Anda tentu masih segar untuk mengingat printer kelas foto yang
dipergunakan untuk mencetak uang palsu. Tetapi sisi terangnya tidak akan kalah
menarik.
Gambar Ilustrasi di sebelah kiri ini membuka
mata kita mengenai kemungkinan terjadinya pola baru produksi barang-barang
konsumer. Tidak perlu dibuat di pabrik, produsen cukup menjual desain, orang
bisa mencetak sendiri :). Akibatnya? Karena produk tidak perlu dikirim secara
fisik, maka biaya kirim tidak ada, Karena itu akan terjadi penghematan.
Orang bisa berbagi file digital produk mereka
yang mengakibatkan bab baru hukum hak cipta harus dibuat beberapa tahun lagi.
Namun saat ini printer 3D ini masih menjadi rahasia dagang pabrikan besar.
Belum akan menjadi fenomena konsumer secara umum. (Namun jika anda aktif
mengikuti kickstarter, sudah mulai ada perintisnya)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar